Bengkayang
— Dalam upaya berkelanjutan memperkuat tata
kelola dan mutu pendidikan di Kabupaten Bengkayang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang
telah sukses menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi
Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penanganan Anak Putus Sekolah
(APS) dan Anak Tidak Sekolah (ATS).
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring
melalui aplikasi Zoom pada Selasa, 7 Oktober 2025, dengan tujuan memperkuat
sinergi antar pemangku kepentingan dalam mendukung implementasi Program Wajib Belajar 13 Tahun di
Kabupaten Bengkayang.
Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Bengkayang, Bapak Sebastianus Darwis, S.E.,
M.M. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa pendidikan
merupakan hak dasar setiap anak dan menjadi pondasi penting dalam mewujudkan
visi “SDM Unggul, Bengkayang Gemilang.”
“Pendidikan adalah kunci masa
depan. Peraturan Bupati yang kita sosialisasikan hari ini merupakan bentuk
komitmen bersama untuk mengatasi tantangan dan memperkuat fondasi pendidikan,
terutama dalam penanganan anak putus sekolah dan peningkatan mutu PAUD.
Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Kepala Sekolah hingga Bunda
PAUD, sangat kita harapkan,” ujar Bupati Bengkayang.
Dalam kesempatan tersebut,
Bupati juga menyampaikan data terkini per 30 September 2025, yang menunjukkan jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) di
Kabupaten Bengkayang mencapai 7.509
anak, terdiri atas:
·
2.827 anak belum pernah bersekolah,
·
2.673 anak putus sekolah (drop out),
dan
·
2.009 anak yang telah lulus tetapi
belum melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Beliau menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari
pemerintah desa, satuan pendidikan, hingga tim satuan tugas APS/ATS yang telah
dibentuk, agar bersama-sama melakukan identifikasi dan mendorong anak-anak
kembali ke jalur pendidikan, baik melalui jalur formal maupun non-formal.
“Desa memiliki peran strategis karena paling mengetahui kondisi wilayah dan warganya. Dukungan desa sangat dibutuhkan untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal dari pendidikan,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini
menghadirkan para narasumber yang berperan penting dalam penguatan kebijakan
pendidikan di Kabupaten Bengkayang, yaitu:
·
Bunda PAUD Kabupaten Bengkayang, Ibu Anita Darwis, S.E., M.M.
·
Ketua Tim Kerja Pemetaan Mutu dan Pengembangan Model BPMP Kalimantan
Barat, Bapak Edi Rasni, S.Si.
·
Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Bapak Yustianus, S.E., M.M.
·
Bapak Romanus Rusdi, S.Pd.SD., M.Pd
Selain itu, kegiatan ini juga
diikuti oleh seluruh Kepala Sekolah
dari jenjang PAUD, SD, dan SMP se-Kabupaten Bengkayang, Bunda PAUD Kecamatan dan Desa, serta
perwakilan dari berbagai Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Tim Satgas Penanganan APS/ATS.
Melalui kegiatan ini, diharapkan
terbangun kesepahaman bersama dalam memperkuat kebijakan pendidikan daerah,
terutama dalam mendukung pelaksanaan Program
Wajib Belajar 13 Tahun serta penanganan Anak Putus Sekolah dan
Anak Tidak Sekolah.
Sinergi antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, Bunda PAUD, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan Sumber Daya Manusia unggul menuju Bengkayang Gemilang.