Sabtu 3 Februari 2024 Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis. SE.M.M menghadiri acara Pelantikan Pengurus Majelis Adat Budaya TIONGHOA ( MABT) Kabupaten Bengkayang Periode 2024/2028 di Aula II Lantai lima Kantor Bupati Bengkayang. Tampak hadir dalam kegiatan tersebut FORKOPIMDA Kabupaten Bengkayang, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Ketua DAD,MABM,MABJ,MABT, FLOBAMORA, Para Ketua Ormas se-Kabupaten Bengkayang, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta undangan lainnya.
Dalam
sambutannya Bupati Bengkayang sangat menyambut baik atas terselenggaranya acara
ini dan saya berharap generasi penerus khususnya di Kabupaten Bengkayang
memiliki minat untuk belajar dan mewarisi budayanya sendiri serta melestarikan
kebudayaan yang akan menjadi kekuatan eksistensi kebudayaan itu sendiri
walaupun diterpa arus globalisasi.
Dalan kesempatan ini Sebastianus Darwis juga mengajak kepada kita semua agar dapat terus serta memberikan pencerahan dan kontribusi dalam membangun politik secara aktif di Kabupaten Bengkayang mengingat dalam waktu 10 hari kedepan ini kita memasuki pesta demokrasi pemilu serentak tahun 2024. Oleh karena itu saya berpesan kepada MABT dan masyarakat Kabupaten Bengkayang agar secara berjenjang menginformasikan kepada masyarakat Kabupaten Bengkayang untuk selalu aktif serta memastikan terdaftar pada daftar pemilih tetap oleh KPU Kabupaten Bengkayang agar dapat menggunakan hak suaranya dan dapat secara maksimal digunakan dalam rangka memenuhi indeks pembangunan politik yang baik di Kabupaten Bengkayang.
Selamat ya kepada MABT Kabupaten Bengkayang yang baru saja dilantik, ungkap Heru Pujiono, SKM, MKM melalui pesan singkatnya karena sedang berada di Desa Tawang. Semoga dengan kepengurusan yang baru MABT semakin eksplosif dalam penyelenggaraan kegiatan even budaya tahunannya sehingga bisa sejajar dengan Kota Singkawang, pinta Heru memberikan dorongan. Hal ini perlu dilakukan oleh berbagai majelis / paguyuban dan/ataupun perkumpulan etnis yang ada di Bengkayang sebagai upaya memajukan kebudayaan daerah sebagaimana telah diamanahkan dalam Perda Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.
(Sumber Dok.Prokopim)