Bengkayang, 28 Februari 2025 - Pemeriksaan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilakukan di beberapa sekolah di Kabupaten Bengkayang sebagai bagian dari upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Pemeriksaan ini berlangsung dari Selasa, 25 Februari 2025 hingga Jumat, 28 Februari 2025.
Dana BOS merupakan program pemerintah yang
bertujuan untuk mendukung operasional sekolah guna meningkatkan kualitas
pendidikan. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap penggunaan dana BOS sangat
penting untuk memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan petunjuk teknis
(juknis) dan berdasarkan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu Muhammad Aswan
Matondang dan Clara Nurcahyani dengan melibatkan 10 sekolah sebagai sampel,
yaitu:
1.
SMP Negeri 1 Ledo
2.
SMP Negeri 3 Ledo
3.
SMP Negeri 1 Bengkayang
4.
SMP Negeri 3 Bengkayang
5.
SMP Negeri 4 Bengkayang
6.
SMP Negeri 4 Teriak
7.
SDN 01 Ketiat
8.
SDN 01 Ledo
9.
SDN 02 Bengkayang
10. SDN
13 Trans Rangkang
Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan ini didampingi
oleh Plt. Kabid Pembinaan Paud, SD, dan SMP Disdikbud Kabupaten Bengkayang,
Romanus Rusdi, S.Pd., M.Pd, serta staf penanggung jawab Arkas BOS Disdikbud,
Bonipasius. Berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum sekolah-sekolah yang
diperiksa telah melakukan pelaporan LPJ dengan baik dan transparan.
Romanus menegaskan pihak sekolah agar penggunaan
dana BOS tetap berpedoman pada petunjuk teknis dan mengutamakan anggaran berbasis
Perencanaan Berbasis Data (PBD). Selain itu, ia juga menekankan pentingnya
transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS, sehingga warga
sekolah dapat mengakses informasi penggunaan anggaran secara terbuka.
Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan setiap sekolah dapat terus meningkatkan pengelolaan dana BOS secara lebih baik, transparan, dan akuntabel demi mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Bengkayang.