Undang-undang Nomor 20 Tahu 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 ,Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Pengesahan Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Surat Keterangan
Pengganti Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar
dan Menengah
Membawa Ijazah asli;
Status sekolah masih aktif (Bagi sekolah diluar Kabupaten Bengkayang);
Sekolah diluar Kabupaten Bengkayang harus melampirkan Fotocopy KTP
domisili;
Khusus legalisir Ijaxah SMA/SMK diperbolehkan bagi sekolah yang masih
aktif , jika sudah tidak aktif legalisir Ijazah ke Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.
Prosedur
Pemohon menyerahkan berkas Ijazah yang akan dilegalisir ;
Petugas menerima dan meneliti kelengkapan Berkas;
Pejabat Strukturan pada Bidang Sekretariat Menandatanangi Berkas yang akan dilegalisir;
Berkas yang telah dilegalisir dan di cap dapat diserahkan kembali kepada pemohon.