Legalisir Ijazah


  1. Undang-undang Nomor 20 Tahu 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 ,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

  1. Membawa Ijazah asli;
  2. Status sekolah masih aktif (Bagi sekolah diluar Kabupaten Bengkayang);
  3. Sekolah diluar Kabupaten Bengkayang harus melampirkan Fotocopy KTP domisili;
  4. Khusus legalisir Ijaxah SMA/SMK diperbolehkan bagi sekolah yang masih aktif , jika sudah tidak aktif legalisir Ijazah ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat. Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan berkas Ijazah yang akan dilegalisir ;
  2. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan Berkas;
  3. Pejabat Strukturan pada Bidang Sekretariat Menandatanangi Berkas yang akan dilegalisir;
  4. Berkas yang telah dilegalisir dan di cap dapat diserahkan kembali kepada pemohon.

10-15 Menit

Tidak dipunut biaya / Gratis

Ijazah yang di Legalisir

  1. Komputer/Laptop dan Printer.
  2. ATK.
  3. Meja Kursi
  4. Cap / Stempel

Form Digital: