Surat Keterangan/STTB Rusak


  1. Undang – Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 j.o. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013 tentang Standar Nasional;
  4. Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti
  5. Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan
  6. Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;

  1. Pemohon membawa Dokumen STTB/Ijazah asli;
  2. Pemohon membawa pas photo terbaru ukuran 3x4 satu lembar;
  3. Pemohon membawa materai 10.000 1 lembar
  4. Pemohon membawa materai 10.000 1 lembar

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan dengan mengisi form permohonan;
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan;
  3. Kepala Seksi, Kepala Bidang terkait, Sekretaris Dinas meneliti dan memberikan paraf pada lembar verifikasi;
  4. Kepala Dinas meneliti dan menandatangani Dokumen;
  5. Petugas meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
  6. Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon

60 Menit (Jika Berkas Lengkap)

Tidak dipunut biaya / Gratis

Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Yang Baru

  1. Komputer/Laptop dan Printer.
  2. ATK.
  3. Meja Kursi

Form Digital: