detail-image

Gerakan "CERIA KIA" untuk Lindungi Hak Anak

08 Jul 2026
Share :

BENGKAYANG – Kartu Identitas Anak (KIA) bukan sekadar kartu penanda identitas biasa. Lebih dari itu, KIA adalah wujud nyata pemenuhan hak konstitusional anak sekaligus kunci pembuka berbagai akses layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan hukum.

Sadar akan krusialnya kepemilikan dokumen ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang, Heru Pujiono, S.KM., M.K.M., menghadiri rapat koordinasi sekaligus menandatangani dokumen penting pada hari ini, Rabu (8/7/2026). Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum Of Understanding) tentang Pelaksanaan Program Gerakan Ceria KIA (Cepat, Ramah, Inklusif untuk Administrasi Anak melalui Kartu Identitas Anak) di Kabupaten Bengkayang Nomor: 01/MoU/PKK-KAB/VII/2026.

Langkah kolaboratif ini melibatkan empat pilar utama di Kabupaten Bengkayang, yaitu Tim Penggerak PKK Kabupaten Bengkayang (Ny. Anita Sebastianus Darwis, S.E., M.M.), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Akam, S.P., M.Si.), Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Rosalina Nungkat, S.KM., M.K.M.), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sendiri. Secara legalitas, penerbitan KIA di Bumi Sebalo ini diperkuat oleh landasan hukum Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 25 Tahun 2017 tentang Kartu Identitas Anak yang menegaskan hak identitas setiap anak sebelum usia 17 tahun.

Di balik komitmen penandatanganan MoU ini, terdapat tantangan nyata yang harus diselesaikan bersama. Saat ini, angka kepemilikan KIA di Kabupaten Bengkayang baru menyentuh kisaran 38%. Artinya, masih banyak anak-anak kita yang belum memiliki identitas resmi karena kurangnya kesadaran atau akses informasi di tengah masyarakat. "Kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Angka 38% ini adalah alarm bagi kita semua bahwa edukasi ke orang tua harus ditingkatkan. Anak-anak kita berhak mendapatkan identitas mereka sejak dini, dan lewat KIA ini, integrasi data pendidikan dan kependudukan akan menjadi jauh lebih valid," ujar Kepala Disdikbud Bengkayang, Heru Pujiono.

Himbauan untuk Satuan Pendidikan: Jemput Bola Secara Kolektif!

Sebagai tindak lanjut nyata dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah dan guru di semua jenjang satuan pendidikan—mulai dari PAUD, TK, SD, hingga SMP di Kabupaten Bengkayang—untuk mengambil peran aktif.

Sekolah diharapkan menjadi motor penggerak dengan memfasilitasi pengumpulan berkas persyaratan KIA secara kolektif dari para orang tua murid. Dengan sistem kolektif di bawah naungan sekolah, proses pengurusan akan jauh lebih mudah dan cepat.

Syarat Pendaftaran KIA yang Perlu Disiapkan:

  1. Formulir permohonan KIA yang diisi oleh pemohon. 
  2. Fotocopy Akta Kelahiran anak sebanyak 1 (satu) lembar.
  3. Pas photo anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar (khusus bagi anak yang berusia 3 tahun atau lebih).
  4. Fotocopy KTP-el orang tua/wali anak.
  5. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali.

Semua dokumen persyaratan tersebut dapat discan dan dijadikan format PDF, kemudian dikirimkan langsung melalui alamat email resmi DISDUKCAPIL: dafon.dafduk.bky@gmail.com.

Yuk, bersama-sama kita sukseskan Gerakan CERIA KIA demi masa depan anak-anak Kabupaten Bengkayang yang lebih cerah, terlindungi, dan ceria!