Pemerintah
Kabupaten Bengkang memiliki komitmen yang tinggi dalam peningkatan Kualitas
Sumber Daya Manusia,mengingat kualitas SDM ini juga merupakan salah satu bagian
dari peningkatan IPM (Indek Pembangunan Manusia). Peningkatan SDM ini dilakukan
baik bagi aparatur pemerintah maupun masyarakat. Hingga saagt ini sudh cukup
banyak Aparatur yang diberikan kesempatan melanjutkan Pendidikan lanjutan untuk
meningkatkan kariernya mulai dari jenjang D.III sampai dengan jenjang S-3 dari
berbagai disiplin ilmu dan berbagai Lembaga Pendidikan Tinggi di Indonesia.
Begitu pula dengan masyarakat juga sudah cukup banyak yang diberikan kesempatan
untuk mengikuti Pendidikan lanjutan melalui beasiswa yang diberikan oleh
Pemerintah Daerah. Baik dari jenjang D.III sampai ke jenjang Pendidikan S-1
dengan berbagai disiplin ilmu mulai dari Kesehatan, Pendidikan, Pertanian,
Pariwisata, Koperasi pada Perguruan Tinggi baik Negeri maupun Swasta yang
Terakreditasi Baik.
Program
Pendidikan Beasiswa bagi masyarakat / pelajar ini sudah dilakukan sejak Bupati Pertama
(Alm) Drs. Jacobus Luna, M.Si yang memulainya dari Program Pendidikan Bidan di
Yogyakarta dan berbagai jenjanjang dan program Pendidikan. Kemudian dilanjutkan
pada era Bupati Suryadman Gidot, M.Pd. Dan dalam RPJMD 2021-2026 masih dilanjutkan oleh Bupati Sebastianus Darwis,
SE, MM.
Secara
umum untuk 2 tahun RPJMD 2021-2026 kepeminpinan Bupati Sebastianus Darwis, SE,
MM masih menuntaskan Program Beasiswa Utusan Daerah (BUD) dari RPJMD lima tahun
sebelumnya. Dan baru sesuai RenAksi Kepala Daerah akan melanjutkan Program BUD
sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan Pendidikan di daerah mulai tahun
ketiga RPJMD 2021-2026.
Terkait
dengan BUD yang dilaksanakan di Universitas Kristen Satya Wacana merupakan Program
Pendidikan Tahun Akademik yang dimulai
rekruitmennya pada Tahun 2019 (Tahun Akademik 2019-2023) yang mengirimkan
sebanyak 111 mahasiswa berdasarkan Naskah Kesepahaman Bersama Antara Pemerintah
Kabupaten Bengkayang dengan Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga Nomor
420/0256.A/DISDIKBUD-D1 dan Nomor 10.B/REK.PKS/IV/3/2016 tanggal 31 Maret 2016.
Dimana masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban, Pemerintah Daerah
mengirimkan calon mahasiswa yang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dan
melalui proses seleksi dan juga kategori masyarakat tidak mampu sesuai regulasi
yang melingkupinya. Sementara pihak UKSW menyelenggarakan proses Pendidikan sesuai
dengan kualifikasinya.
Dalam
perjalanannya tahun 2020-2021 negara mengalami Bencana Covid-19 sehingga
berpengaruh dalam segala aspek termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
kebijakan anggaran. Sehingga terdapat
beberapa regulasi yang mengalami penyesuaian dengan kondisi Covid-19 termasuk
dalam hal proses pembelajaran / perkuliahan, dimana secara umum sektor Pendidikan
di Indonesia melaksanakan kegiatan belajar mengajar dan perkuliahannya secara
daring.
Selain
itu pada saat rencana pelaksanaan pembayaran masih diperlukan beberapa regulasi
yang terkait dan pada kondisi saat itu dipandang belum mencukupi. Berdasarkan rapat-rapat teknis sampai ke
tingkat pejabat pengambil keputusan maka untuk pemenuhan kewajiban dilakuka
review oleh Inspektorat Kabupaten Bengkayang. Sementara pada masa RPJMD
2021-2026 kewajiban yang sudah dipenuhi adalah untuk Semester 6 sampai semester
8.
Berkaitan dengan penyelenggaraan beasiswa mahasiswa
utusan daerah tersebut, Dinas Pendidikan baru dapat memenuhi kewajiban yang masuk dalam RPJMD 2021-2026 dengan
total Rp. 4.356.690.000,- dengan rincian pada tanggal 8 Desember 2022
membayar kewajiban uang kuliah dan biaya hidup Semester 6 Tahun Akademik
2021/2022 sebesar Rp.1.237.530,000 dan uang kuliah
dan biaya hidup. Semester 7 Tahun Akademik
2022/2023 sebesar Rp. 1.215.630.000,-. Sementara pada
tanggal 14 April 2023 membayar kewajiban uang kuliah dan biaya hidup Semester 8
Tahun Akademik 2022/2023 sebesar Rp. 1.903.530.000,-
Dengan terpenuhinya kewajiban sebesar Rp.
4.356.690.000, dengan ini menyisakan kewajiban yang harus dibayar sebesar Rp.
7.689.000.000,- yang merupakan Program BUD RPJMD sebelumnya, dengan rincian sebagai berikut :
a. Uang kuliah dan biaya hidup Semester 1 dan 2 Tahun Akademik 2019/2020
sebesar Rp. 4.020.210,000
b. Uang kuliah dan biaya hidup Semester 3 dan 4 Tahun Akademik 2020/2021
sebesar Rp.
2.453.160,000
c. Uang kuliah dan biaya hidup Semester 5 Tahun Akademik 2020/2021 sebesar Rp.
1.215.630,000
Jumlah mahasiswa yang dikirim sebanyak 111 terdiri dari Jurusan TIK sebanyak 40 orang ( 25 orang kategori tidak mampu dan 15 kategori prestasi), jurusan Sastra Inggris sebanyak 9 orang ( 2 orang kategori tidak mampu dan 7 orang kategori prestasi), jurusan Bahasa Inggris sebanyak 32 orang (terdiri dari 19 orang tidak mampu dan 13 orang kategori prestasi), jurusan Perpustakaan sebanyak 20 orang ( dengan rincian 10 orag kategori tidak mampu dan 10 orang prestasi), jurusan Pendidikan Biologi sebanyak 7 orang (terdiri dari 5 orang tidak mampu dan prestasi sebanyak 2 orang) dan jurusan Biologi sebanyak 5 orang ( meliputi 3 orang tidak mampu dan prestasi sebanyak 2 orang).
Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan sudah melakukan berbagai langkah untuk memenuhi
kewajiban tersebut mulai dari rapat teknis internal sampai rapat teknis
lanjutan antar pimpinan yang akhirnya melahirkan keputusan untuk dilakukan
Review oleh Inspektorat dan berkonsultasi dengan BPK yang mana kesimpulan dari
hasil-hasil konsultasi tersebut selain Pemerintah Daerah memenuhi kewajiban
juga tetap harus mengacu kepada mekanisme tata Kelola keuangan yang berlaku.
Maka setelah hasil revie Inspektorat Kabupaten Bengkayang Nomor LHP PN.01.07/49/LHR-BUD/ITKAB-2022
tanggal 21 November 2022 dan masuk Pengakuan Hutang dalam Laporan Keuangan
Daerah Tahun 2022, untuk Semester 1-5 baru dapat direncanakan penganggarannya.
Kebutuhan penganggaran tersebut juga tetap melalui mekanisme tata Kelola keuangan
daerah, Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Maka sesuai
ketentuan tersebut akan dilakukan proses penganggarannya melalui mekanisme
anggaran perubahan 2023.
Selain
itu juga pada hari Jumat telah dilakukan Rapat dengar pendapat dengan Komisi
III DPRD Kabupaten Bengkayang yang dipimpin oleh wakil Ketua DPRD/Koordinator
Komisi III Bapak Jonedhi. Hadir dalam RDP tersebut Ketua Komisi III Bapak
Martinus Kiu, Anggota Bapak H Ansyari, Ibu Kristina, Ibu Ami, Ibu iir Parlina.
Sementara dari pihak Eksekutif hadir Kepala Bappeda Bengkayang Ucok P Hasugian,
Plt Kepala BPKPAD Dody Waluyo, mewakili Inspektur Agus, dan Kepala Dinas
Pendidkkan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang beserta Kabid GTK dan PJF GTK
yang menangani Beasiswa BUD, Bu Santi dan Pak Luput.
Pada
dasarnya hasil RDP tersebut berkomitmen bahwa Program BUD merupakan program
yang baik dan tetap berkelanjutan dengan dilakukan berbagai perbaikan mekanisme
rekruitmennya agar benar-benar diberikan kepada yang berhak mendapatkan Beasiswa
sesuai dengan mekanisme persyaratan dan prosedur yang berlaku. Dengan mengacu
kepada Peraturan Bupati tentang BUD yang sudah ditetapkan. Eksekutif dan Legislatif
sepakat untuk dapat segera menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan Tata
Kelola Keuangan yang berlaku. Komunikasi akan dilakukan dengan pihak UKSW agar
proses penyelenggaraan Pendidikan tetap berlangsung sesuai dengan MoU yang
sudah ada, dan komunikasi akan dilakukan anatara Pemerintah Daerah dengan UKSW
mengingat juga di UKSW sudah terjadi pergantian Rektor sehingga diperlukan
adanya Komunikasi dan Silaturahim kembali untuk keberlangsungan Kerjasama yang
sudah berjalan dengan baik.
Hasil RDP juga
bersepakat untuk sama-sama menghimbau kepada mahasiswa untuk tetap konsentrasi
belajar dan orang tua mahasiswa tetap
tenang percayalah bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan DPRD memiliki komitmen
untuk menyelesaikan kewajiban dan dinamika yang dihadapi sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah dan ketentuan Tata Kelola Keuangan yang berlaku serta
proses politik anggaran di pemerintah daerah pada umumnya yaitu melalui mekanisme
anggaran perubahan dan anggaran murni. Sehingga dengan demikian Program BUD pada RPJMD sebelumnya dapat berkelanjutan di RPJMD 2021-2026 dalam upaya mewujudkan SDM Kabupaten Bengkayang yang berkualitas dan berdaya saing.