Dalam pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bengkayang Nomor 400.3.8.1/251/DIKBUD-B tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang PAUD/TK, SD dan SMP Tahun Ajaran 2024/2025 dan Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang Nomor 400.3.5/0558/DIKBUD-B tanggal 20 Juni 2024 hal Alur Verifikasi Berkas dan Pengumuman PPDB online, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memfasilitasi untuk moda online, namun untuk penentuan dan mekanisme kelulusan dan/atau siswa yang diterima sesuai dengan Keputusan dan/atau Rapat Dewan Guru / Panitia PPDB Sekolah masing-masing dengan mempedomani ketentuan tersebut diatas. Berikut disampaikan pula terkait siaran pers Kemendikbudristek dalam PPDB.
Siaran
Pers
Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor:
255/sipers/A6/VI/2024
Strategi Kemendikbudristek, Kemenko PMK, KPK, KPAI, dan Ombudsman Perkuat Pengawasan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025
Jakarta,
21 Juni 2024 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Sumber Daya
Manusia (Kemenko PMK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Perlindungan
Anak Indonesia (KPAI), dan Ombudsman Republik Indonesia memperkuat pengawasan
pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 agar
dapat berjalan dengan objektif, transparan, dan akuntabel melalui Forum Bersama
Pengawasan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025.
Melalui
kegiatan ini, Kemendikbudristek bersama kementerian/lembaga/instansi terkait
mengajak masyarakat dan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan dan
melakukan pengawasan proses PPDB. Dalam implementasi pengawasan, Inspektorat
Jenderal Kemendikbudristek dan Inspektorat Daerah terus berkoordinasi dengan
Ombudsman Republik Indonesia, pemerintah daerah (Pemda) dan pemangku
kepentingan di daerah, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), dan/atau aparat
penegak hukum.
“Kemendikbudristek
berkoordinasi dengan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Ombudsman sebagai pihak yang sering
mendapat aduan terkait pelayanan publik dari institusi pemerintahan untuk
bersama mengawal proses pelaksanaan PPDB,” ujar Inspektur Jenderal (Irjen),
Chatarina Muliana Girsang, dalam sesi gelar wicara bertajuk “Strategi dan
Tantangan pengawasan PPDB” di Jakarta, Jumat (21/6).
Selain
itu, Kemendikbudristek juga mendorong Pemda serta pemangku kepentingan di
daerah di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
Kepolisian, Kejaksaan, Komando Distrik Militer, dan Komando Rayon untuk
menandatangani komitmen bersama dukungan pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran
2024/2025 yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Melalui
BPMP, Kemendikbudristek melakukan sosialisasi, fasilitasi, dan pembinaan kepada
Pemda terkait PPDB. Untuk kemudian Kemendikbudristek mengajak Pemda melakukan
pembinaan dan pengawasan proses PPDB di wilayahnya.
Deputi
Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama,
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko
PMK), Warsito, menyampaikan, “Dalam melakukan pengawasan, kami membentuk Sistem
Pengawasan Terpadu PPDB sebagai wadah untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan
berbagai permasalahan dalam proses penerimaan peserta didik. Untuk menjalankan
hal ini, dibutuhkan sinkronisasi dan koordinasi yang kuat antara kementerian
dan lembaga terkait.”
Dijelaskan
oleh Warsito bahwa Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Pengawasan PPDB memiliki tiga
peran penting, yaitu pencegahan, yang dilakukan dengan memberikan sosialisasi
terkait PPDB kepada peserta didik, orang tua, dan masyarakat, melakukan
pengawasan langsung agar seluruh tahapan PPDB berjalan sesuai prosedur; serta
memberikan rekomendasi kepada pemangku kepentingan terkait proses administrasi
dan pelanggaran yang terjadi.
Dalam
kesempatan yang sama, Kepala Keasistenan Utama VII Ombudsman Republik
Indonesia, Diah Suryaningrum, menyampaikan terkait mekanisme pengelolaan
pengaduan masyarakat sebagai bagian dari strategi pengawasan. Ombudsman sebagai
salah satu pengawas pelayanan publik, bertugas menerima, menindaklanjuti, dan
menyelesaikan aduan terus berupaya menyelesaikan masalah secepat mungkin.
“Ketika
ada indikasi kecurangan dalam PPDB, sesegera mungkin kami meminta klarifikasi,
mengumpulkan bukti, hingga membuat hasil akhir laporan pemeriksaan dalam jangka
waktu cepat kemudian mengambil satu tindakan korektif yang akan disampaikan
kepada sekolah atau dinas terkait untuk ditindaklanjuti,” terang Diah.
Perencana
Muda pada Sub Koordinator Data dan Monev Bagian Perencanaan yang hadir mewakili
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Benjamin Sibarani,
mengungkapkan bahwa Kemendagri bersama kementerian terkait telah secara
intensif melakukan pembinaan umum dan teknis sesuai kewenangan untuk
meningkatkan dan menguatkan kapasitas pemerintah daerah di bidang pendidikan,
termasuk mendorong pemenuhan Standar Pelayanan Minimal pendidikan oleh
pemerintah daerah
“Kemendagri
melakukan pembinaan umum, termasuk Standar Pelayanan Minimal yang harus
dipenuhi oleh pemerintah daerah. PPDB berkaitan dengan daya tampung, kami
sangat mendorong pemerintah daerah melakukan berbagai upaya dalam pemenuhan
daya tampung dan pemerataan kualitas layanan pendidikan, melalui Dana Alokasi
Umum dan Dana Alokasi Khusus, pemerintah daerah dapat melakukan pemenuhan daya
tampung berdasarkan data,” jelas Benjamin.
Melalui
pelaksanaan forum bersama ini, diharapkan agar seluruh tahapan PPDB, baik dari
tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan, yang dilakukan oleh
pemerintah daerah atau satuan pendidikan dapat berjalan sesuai dengan pedoman
pemerintah dan petunjuk teknis yang berlaku.
Biro
Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat
Jenderal
Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman:
kemdikbud.go.id
Twitter:
twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram:
instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook:
facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube:
KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
https://drive.google.com/drive/folders/1cIb8Yh1AdzfhWpwE33TQll6ohqtGQIt6?usp=sharing
Sumber : laman kemendikbud/siaranpers