Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan Sosialisasi secara Daring terkait dengan Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian. Sosialisasi diikuti oleh Kepala Satuan Pendidikan jenjang PAUD/TK, SD dan SMP, Pengawas Sekolah, Korwil I-VI Disdikbud Bengkayang dengan menghadirkan Pengantar Dr Herlina mewakili Kepala BPMP. Dalam arajhannya Kepala Dinas menyampaikan bahwa terkait dengan Standar Penilaian tidak terlepas dari 3 regulasi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022, Permendikbud Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional dan Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022. Hal ini selaras dengan episode Merdeka Belajar yang sudah diluncurkan oleh Mas Menteri Nadiem Makarim sebanyak 23 Episode. Dan terkait dengan kurikulum maka standar kompetensi lulusan mencakup 3 aspek yaitu menyiapkan siswa sebagai anggota masyarakat, membangun karaakter berupa Profil Pelajar Pancasila dan aspek kognitif yang meliputi literasi dan numerasi. Sementara dari sisi Asesmen Nasional sudah jelas terdiri dari kognitif, nonkognitif dan kualitas lingkungan. Sedanagkan aspek penilaian meliputi Penilaian Formatif terkai pemantauan proses belajar dan evaluasi Capaian Tujuan Pembelajaran. Sementara Penilaian Summatif berkenaan dengan kenaikan kelas dan kelulusan.