Bengkayang - Sebanyak 225 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti penandatanganan Perjanjian Kinerja (PERJAKIN) pada hari Kamis 16 April 2026. Kegiatan yang dilaksanakan di SMP Negeri 2 Sungai Raya ini dirangkaikan dengan kegiatan pembinaan di Korwil 6 meliputi Kecamatan Sungai Raya, Sungai Raya Kepulauan, dan Capkala. Dari total tersebut, terdiri atas 177 guru PPPK, 22 tenaga teknis, dan 26 PPPK paruh waktu. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat komitmen kerja dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara di bidang pendidikan. Agenda ini juga merupakan penutup dari rangkaian kegiatan yang sebelumnya telah dilaksanakan di rayon 1 hingga 5 pada hari-hari sebelumnya.
Perjanjian Kerja PPPK
berfungsi sebagai dasar hukum yang menetapkan status seseorang sebagai Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dokumen ini mengatur hak dan kewajiban PPPK
selama masa kerja, termasuk jangka waktu kontrak serta ketentuan
perpanjangannya. Selain itu, Perjakin menjadi acuan dalam penilaian kinerja
pegawai. Dengan demikian, Perjakin memberikan perlindungan hukum bagi kedua
belah pihak dalam hubungan kerja.
Rangkaian kegiatan
diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Gembira Bergerak,
dilanjutkan dengan doa. Acara kemudian diisi dengan laporan kegiatan dan
pengarahan dari Korwil 6, Ali Sadikin, S.Pd., M.M., serta pembinaan dari Dinas
oleh Kepala Bidang GTK, Paran,
S.Pd., M.M. Puncak agenda ditandai
dengan pembinaan, pengarahan, dan penyerahan PERJAKIN secara simbolis oleh Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Heru Pujiono, S.K.M., M.K.M. kepada perwakilan PPPK.
Dalam arahannya,
Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Bengkayang menegaskan agar para guru tetap fokus
pada tugas utama, yakni mengajar, dan tidak meninggalkan peserta didik dengan Jamkos alias Jam
Kosong. Ia menyampaikan bahwa seluruh urusan kedinasan akan diarahkan
secara daring untuk mempermudah layanan. Program Konsultasi Online (KOLIN) yang
dilaksanakan setiap hari Jumat juga diperkenalkan sebagai wadah bagi guru untuk
berkonsultasi melalui Zoom tanpa harus datang langsung ke dinas.
Lebih lanjut,
seluruh dokumen kedinasan seperti berkas kenaikan pangkat dan jabatan fungsional diwajibkan dalam
bentuk softfile tanpa print out. Kebijakan ini bertujuan untuk
efisiensi anggaran sekaligus mempermudah proses administrasi agar guru tidak terbebani
pekerjaan administratif dan dapat lebih fokus pada pembelajaran. Kepala Dinas
juga menyoroti hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang mengalami penurunan pada
aspek literasi dan numerasi, sehingga diperlukan sinergi antara dinas, korwil,
pengawas, kepala sekolah, dan guru untuk meningkatkan capaian di tahun
mendatang.
Kegiatan ditutup
dengan sesi foto bersama antara Kepala Dinas, Kepala Bidang GTK, Korwil dan para guru PPPK. Suasana hangat
dan akrab terlihat saat para peserta antusias berswafoto bersama Kadis seusai kegiatan.
Melalui penandatanganan Perjakin ini, seluruh PPPK diharapkan mampu bekerja secara maksimal dan optimal dalam mendidik generasi bangsa, demi mewujudkan Bengkayang Gemilang dan menyongsong Indonesia Emas 2045. (Fk)