Rabu 19 Juni 2024 Wakil Bupati Bengkayang Drs H Syamsul
Rizal membuka secara resmi Sosialisasi dan Penyusunan Capaian Pembelajaran
Pendidikan Dasar Pendidikan Anti Korupsi bertempat di Aula Rangkaya Kantor
Bupati Bengkayang. Dalam kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Direktur
Jejaring Pendidikan KPK, Deputi Bidang
Pendidikan dan Peran serta Masyarakat, Koordinator yang membidangi Edukasi
Antikorupsi KPK ( Ibu Bariroh Barid), Widyaiswara BPSDM Kalbar/Ketua Komunitas
Pendidikan Anti Korupsi Khatulistiwa / TANJAK ( Ersa Tri Fitriasari, M.Si )Dosen
dari Kampus Institute Shanti Bhuana sebagai pendamping dalam penyusunan
Pembelajaran Muatan Lokal Pendidikan Antikorupsi ( Margaretha Lidya Sumarni,
S.Pd, M.Pd, Silvester S.Pd, M.Pd dan Totok Victor Didik Saputro, M.Pd).
Kegiatan sosialisasi dan penyusunan capaian pembelajaran sendiri dilaksanakan
secara blended ( daring dan luring ) dengan peserta pengawas sekolah 27 orang,
Kepala Sekolah SD sebanyak 274 orang, Kepala Sekolah SMP sebanyak 85 orang dan
Tim Pengembang Kurikulum sebanyak 50 orang.
Mengawali sambutannya, Wakil Bupati
Bengkayang Drs H Syamsul Rizal mengucapkan apresiasi dan terima kasih atas
inisiasi dan kehadiran kita semua sehingga terselenggaranya kegiatan Sosialisasi
dan Penyusunan Capaian Pembelajaran Pendidikan Dasar Pendidikan Anti Korupsi di
Kabupaten Bengkayang.
Seperti kita ketahui, korupsi
bagaikan kanker yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan
bernegara. Ia merenggut kepercayaan publik, menghambat pembangunan, dan
mendistorsi nilai-nilai luhur Pancasila. Oleh karena itu, upaya pemberantasan
korupsi harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari hulu hingga hilir,
ungkap Wakil Bupati.
Salah satu upaya hulu yang paling
fundamental adalah menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini, yaitu pada
jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Masa kanak-kanak dan remaja
merupakan periode emas bagi pembentukan karakter dan moral. Pada masa ini,
anak-anak dan remaja memiliki rasa ingin tahu yang tinggi dan mudah menyerap
nilai-nilai baru. Sedangkan implementasi upaya hilir dalam pemberantasan
korupsi di sekolah tidak hanya sebatas pada penyampaian materi pelajaran,
tetapi harus diintegrasikan ke dalam seluruh aspek kehidupan di sekolah dan di
rumah serta lingkungan masyarakat.
Pendidikan anti korupsi pada jenjang
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama memiliki peran yang sangat penting
dalam membangun generasi muda yang berintegritas, jujur, tanggung jawab,
adil, dipercaya, berani, disiplin, empati, gigih, mandiri, menghargai,
bermoral, bertanggungjawab, dan antikorupsi. Generasi muda yang demikian ini
adalah aset bangsa yang akan membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih
cerah.
Dalam penyusunan materi pendidikan antikorupsi melalui
pembelajaran muatan lokal (Mulok) di
sekolah, peran Bapak/Ibu Tim Pengembang Kurikulum sangat penting. Oleh karena
itu, perlu saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Lakukanlah pemetaan
dan analisis kebutuhan materi
antikorupsi yang sesuai dengan konteks daerah Kabupaten Bengkayang dan
jenjang pendidikan dengan melibatkan
berbagai pihak terkait seperti akademisi, praktisi antikorupsi, guru, dan orang
tua dalam proses pemetaan dan analisis.
2. Penyusunan dan pengembangan Kurikulum Muatan
Lokal Pendidikan AntiKorupsi harus sesuai dengan Kerangka
Dasar dan Struktur Kurikulum yang
berlaku dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terkait Mulok dan disesuaikan dengan sesuai
dengan nilai-nilai Pancasila dan norma-norma yang berlaku di masyarakat serta dengan menggunakan bahasa dan visual
yang sederhana, mudah dipahami, serta menarik.
3. Pengembangan
materi pembelajaran pendidikan
antikorupsi harus kreatif, inovatif, dan sesuai dengan
jenjang pendidikan. Manfaatkan
berbagai sumber informasi seperti buku, jurnal, website, dan narasumber yang
kompeten dalam pengembangan materi pembelajaran.
4. Pilihlah metode pembelajaran yang tepat dan bervariasi untuk menyampaikan
materi pendidikan antikorupsi
kepada siswa. Manfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pembelajaran antikorupsi untuk mendorong keaktifan dan kreativitas siswa dalam
proses pembelajaran.
5. Kembangkan media pembelajaran yang mampu mengakomodir semua gaya belajar siswa sehingga
menarik dan mudah dipahami oleh siswa. Manfaatkan berbagai media seperti video,
audio, gambar, dan permainan dalam pembelajaran antikorupsi.
6. Berikan pemahaman dan pelatihan kepada guru tentang
materi dan strategi pembelajaran yang tepat serta perlu dibentuk komunitas
guru Mulok antikorupsi untuk saling berbagi pengalaman dan praktik terbaik. Berikan penghargaan kepada guru yang
berprestasi dalam menerapkan Mulok Pendidikan
Antikorupsi.
7. Perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap
pelaksanaan Mulok Pendidikan Antikorupsi secara berkala untuk perbaikan dan
pengembangan program dengan melibatkan semua pihak terkait dan relevan.
8. Jalin komunikasi dan kerjasama dengan berbagai pihak
terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM), dan organisasi antikorupsi lainnya dalam pelaksanaan Mulok Pendidikan Antikorupsi serta bentuk komunitas belajar antar sekolah untuk
saling berbagi pengalaman dan praktik terbaik.
Melalui
implementasi yang komprehensif, sistematis dan terprogram, pendidikan antikorupsi di sekolah dapat menghasilkan
generasi muda yang berintegritas, bermoral, dan antikorupsi. Masa depan bangsa yang bebas dari korupsi
ada di tangan mereka, tegas Drs H Syamsul Rizal.
Wakil Bupati Bengkayang Drs H Syamsul Rizal mengajak, untuk bersatu
padu, bergandengan tangan, dan saling bersinergi untuk membangun generasi muda
yang berintegritas, bermoral, dan antikorupsi melalui pendidikan antikorupsi
yang efektif dan berkelanjutan di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
sehingga terwujud SDM Unggul Bengkayang MANTAP, harap Wakil Bupati mengakhiri arahannya sebelum
membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi dan Penyusunan Capaian Pembelajaran
yang dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 19 – 21 juni 2024.
Sementara Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang Heru Pujiojo, SKM, MKM
mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi dari
Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan sekaligus sebagai upaya
berkontribusi dalam meningkatkan Indek MCP KPK Kabupaten Bengkayang serta Hasil
SPI Pendidikan yang setiap tahun surveynya dilaksanakan oleh KPK RI. Namun yang
paling utama adalah menanamkan nilai-nilai integritas sejak dini kepada
siswa-siswi sehingga mampu mewujudkan Generasi yang Berkarakter dan
Berintegritas, harap Heru untuk generasi Emas Kabupaten Bengkayang dimasa
depan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dimana Kurikulum Merdeka ditetapkan sebagai Kurikulum Nasional yang dilauching
pada tanggal 27 April 2024. Bahwa Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu.
Cakupan Kurikulum Merdeka yaitu Kerangka Kurikulum Dasar dan
Struktur Kurikulum. Struktur Kurikulum memuat Tujuan, Prinsip, Karakteristik
Pembelajaran, Landasan Filosofis, Landasan sosiologis, dan Landasan
Psikopedagogis. Struktur kurikulum merupakan pengorganisasian atas kompetensi,
muatan pembelajaran, dan beban belajar.
Struktur kurikulum memuat Intrakurikuler dan Kokurikuler. Selain itu juga memuat Ekstrakurikuler sesuai dengan karakteristik Satuan Pendidikan. Dalam mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk :
(1) Menyusun dan menetapkan Mutan lokal, (2) Memfasilitasi pengembangan perangkat ajar muatan lokal, (3) Menetapkan kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik muatan lokal, (4) Melaksanakan fasilitasi dan pendampingan implementasi kurikulum merdeka ke satuan penddikan, (5) Memfasilitasi Pendidik dan Kepala Satuan Pendidikan dalam mempelajari dan mengimplementasikan kurikulum merdeka untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, (6) Memfasilitasi Pendidik dan Kepala Satuan Pendidikan dalam mengaktifkan komunitas belajar pada satuan pendidikan dan antarsatuan pendidikan.
Maka sangatlah tepat dan relevan untuk mempersiapkan generasi emas 2045 memahami dan menjauhi Korupsi dalam menopang pemerintahan yang bersih, sehat dan religius. Oleh karena itu pada hari ini kita melaksanakan dan merancang muatan lokal Pendidikan Anti Korupsi (PAK) sebagai salah satu Mata Pelajaran muatan lokal Kabupaten Bengkayang yang nantinya akan ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Adapun tujuan kegiatan ini adalah tersedianya Muatan lokal yang memuat kearifan lokal yaitu mendukung Visi dan Misi Kabupaten Bengkayang dan menekan sedini mungkin budaya Anti Korupsi dan tersedianya Muatan Lokal untuk Mata Pelajaran di Sekolah Dasar yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Hasil yang diharapkan yaitu (1) Tersusunnya Mata Pelajaran Muatan Lokal Pendidikan Anti Korupsi (PAK) yang akan diimplementasikan mulai Tahun Ajaran 2024/2025. (2) Mengadvokasi tersusunnya Muatan Lokal yang lain sesuai dengan Kearifan lokal Kabupaten Bengkayang ke depannya.
Dok.TimRed/ITwedikbud